Lapas Siborongborong Gandeng Dukcapil Taput Urus Identitas Warga Binaan

Kepala Dinas Dukcapil Tapanuli Utara, Romusa Simanungkalit (kiri), bersama Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, Jimri Anton S. Nababan (kanan), menunjukkan plakat seusai penandatanganan kerja sama pemenuhan hak administrasi kependudukan warga binaan, Selasa (3/11/2026), (Dok: Abednego Manalu)

TAPUT, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong untuk memastikan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Taput dan Lapas Kelas IIB Siborongborong, Selasa (3/11/2026).

Penandatanganan dilakukan Kepala Dinas Dukcapil Taput, Romusa Simanungkalit, bersama Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, Jimri Anton S. Nababan, di lingkungan Lapas Siborongborong.

BACA JUGA: Fraksi NasDem Dorong Dialog Pemkab dan PT Vale, Pajak MBLB Perlu Jadi Perhatian Bersama

Melalui kerja sama ini, kedua instansi berupaya memastikan warga binaan tetap memiliki dokumen kependudukan sebagai bagian dari pemenuhan hak sipil, meskipun sedang menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.

Kepala Dinas Dukcapil Taput, Romusa Simanungkalit, mengatakan kerja sama tersebut mencakup pemadanan dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data biometrik warga binaan, termasuk sidik jari dan pengenalan wajah.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data kependudukan warga binaan tercatat dan terintegrasi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

BACA JUGA: Bidik Prestasi di Porprov, Kapolres Palopo Turun Langsung Motivasi Atlet Perbakin

“Melalui sinergi ini, kami melakukan pemadanan dan verifikasi NIK serta data biometrik, baik sidik jari maupun wajah. Tujuannya agar data warga binaan terintegrasi dengan baik ke dalam basis data kependudukan nasional,” ujar Romusa.

Pemenuhan dokumen kependudukan tersebut mencakup KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta pencatatan sipil sesuai kebutuhan masing-masing warga binaan.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah akses warga binaan terhadap layanan administrasi kependudukan, sekaligus memastikan status identitas hukum mereka tetap tercatat selama menjalani masa pembinaan.

(Abednego Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini