Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anggota DPRD Sulsel Minta Polisi Periksa Terlapor

Agus Melas. (ist)

MASAMBA, TEKAPE.co – Anggota DPRD Sulsel inisial MRJ, belum juga menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Utara (Lutra), terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap HAM.

Kuasa Hukum HAM, Agus Melas meminta polisi untuk segera memeriksa terlapor (MRJ).

“Sampai saat ini terlapor belum juga dipanggil untuk dimitai keterangannya oleh pihak kepolisian di Luwu Utara,” kata Agus dikonfirmasi Tekape.co, Jumat 5 April 2024.

BACA JUGA: Proses Hukum Penganiayaan Anggota DPRD Sulsel Masih Bergulir, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Oleh karena itu, Agus Melas mengungkapkan, selaku kuasa hukum HAM meminta terlapor dipanggil.

“Saya selaku kuasa hukum korban menyampaikan dei hukum dan keadilan agar terlapor (MRJ) dipanggil untuk diperiksa,” katanya.

Harapan itu disampaikan, lanjutnya, bukan tanpa alasan karena mengingat masa pemilihan legislatif telah selesai.

“Telapor kan kemarin kembali mencalokan diri sebagai anggota DPRD Sulsel dan kami tahu Kapolri menerbitkan surat telegram penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilu legislatif,” ungkapnya.

“Karena pemilu legislatif telah selesai, saya meminta pihak penyidik di Polres Luwu Utara untuk segera memanggil terlapor,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan penganiayaan Anggota DPRD Sulsel, inisial MAR masih bergulir di Polres Luwu Utara (Lutra).

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini