Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KUA-PPAS APBD Bulukumba 2027 Disepakati Rp1,3 Triliun, Bupati: Anggaran Harus Beri Dampak Nyata

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Bulukumba Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Senin (31/8/2026). (ist)

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2027 mulai menemukan titik terang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba bersama DPRD Bulukumba menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 dengan nilai mencapai Rp1.306.999.504.070 atau sekitar Rp1,3 triliun.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD 2027 yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Senin (31/8/2026).

BACA JUGA: Kemarau Makin Ganas di Bulukumba, 7 Kecamatan Masuk Status Waspada-Siaga, 255 Ribu Warga Terancam

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Bulukumba dan dihadiri Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Bulukumba Fahidin HDK dan Syahruni Haris.

Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta pejabat lingkup Pemkab Bulukumba turut hadir dalam agenda tersebut.

BACA JUGA: 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Pungli, Ketua Kadin Gowa Dijemput Penyidik di Cengkareng

Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf mengatakan angka KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD tersebut akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam menyusun APBD Bulukumba 2027.

“Keberhasilan anggaran tidak cukup hanya dilihat dari tingkat serapan, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan,” ujarnya.

Menurut Muchtar, besarnya anggaran yang tersedia harus diikuti dengan kualitas pelaksanaan program.

APBD 2027 diharapkan tidak sekadar terserap dalam bentuk belanja pemerintah, tetapi benar-benar diarahkan untuk memperkuat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, ia meminta pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien.

Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini