Tekape.co

Jendela Informasi Kita

2 Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Pungli, Ketua Kadin Gowa Dijemput Penyidik di Cengkareng

Ketua Kadin Gowa, Ardiansyah Arsyad, usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pungli, gratifikasi, dan TPPU dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa. (ist)

GOWA, TEKAPE.co – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, dijemput penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Penjemputan dilakukan polisi sesaat setelah Ardiansyah mendarat usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muhalis, membenarkan adanya penjemputan tersebut.

Muhalis mengatakan, Ardiansyah sebelumnya diperkirakan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Minggu sekitar pukul 05.30 Wita.

Setelah tiba di Makassar, Ardiansyah selanjutnya akan dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.

“Yang bersangkutan akan dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pungli, gratifikasi dan TPPU dalam proses izin bangunan dan izin lainnya,” jelas Muhalis.

Dua kali dipanggil

Muhalis menjelaskan, status Ardiansyah dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi.

Penjemputan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan Ardiansyah dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Tipidkor Polresta Gowa telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan kepada Ardiansyah.

Namun, kedua panggilan tersebut tidak dihadiri.

Polisi kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi dengan alasan Ardiansyah dinilai tidak kooperatif.

“Sudah dua kali dipanggil tapi tidak dihadiri, sehingga penyidik berdasarkan KUHAP menerbitkan surat perintah membawa saksi dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegasnya.

Kadis Perkimtan Gowa jadi tersangka

Kasus ini sebelumnya telah menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini