oleh

Kemenag Tegaskan Boleh Vaksin MR, Wawali Sebut Baru 57 Persen Anak-anak di Palopo Diimunisasi

PALOPO, TEKAPE.co – Pencapaian Imunisasi Measles Rubella (MR) Tingkat Kota Palopo hingga kini baru mencapai 57 persen dari target 95 persen anak-anak di Palopo harus diimunisasi.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo menegaskan, jika imunisasi MR pada dasarnya dibolehkan, mengingat lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Penguatan Imunisasi Rutin dan Percepatan Pencapaian Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR) tingkat Kota Palopo, yang digelar Dinas Kesehatan Kota Palopo, di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Senin 10 Desember 2018.

Mewakili Kepala Kementerian Agama Kota Palopo, H Ahmad Pattola, pada kesempatan tersebut menyampaikan, penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) dibolehkan MUI.

Itu berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 33 tahun 2018 tentang penggunaan Vaksin MR yang merupakan produksi Serum Institute of India (SII).

Beberapa bulan lalu, lanjut Ahmad Pattola, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan Vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan untuk diimunisasi dan sudah mengeluarkan edaran kepada para pengguna Vaksin.

Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada tiga hal yaitu, kondisi darurat syar’iyyah (Kondisi Keterpaksaan), keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya menyatakan bahwa terdapat bahaya yang timbul bila tidak imunisasi.

“Vaksin MR sangat dibutuhkan anak-anak kita. Oleh karena itu, supaya ada pemahaman yang harus disepakati bahwa penggunaan vaksin harus diaplikasikan,” ujarnya.

MUI memperbolehkan kegunaan Vaksin, karena mempertimbangkan banyaknya manfaat dari Vaksin dibandingkan dengan kekurangannya.

Karena sekarang ketika anak tidak melakukan Vaksin itu akan berdampak pada ketahanan/ kekebalan tubuh anak.

Sementara itu, Wakil Walikota Palopo, Ir H Rahmat Masri Bandaso (RMB), saat membuka kegiatan tersebut, menekankan mengenai imunisasi MR, semua harus bertanggung jawab.

Sebab dari informasi yang ada, Dinas Kesehatan target yang dibebankan adalah 95%. Sementara sekarang ini baru mencapai 57%.

“Imunisasi MR ini wajib untuk anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. Kita harus memastikan bahwa anak kita semua sudah mendapatkan imunisasi MR. Kepada Camat Lurah, agar membantu mendaftar anak yang belum diimunisasi,” ujarnya.

Disampaikan RMB, Minggu keempat di Desember 2018 ini, akan dievaluasi terkait pencapaian harus minimal 95% agar anak-anak sudah melakukan imunisasi. “Pastikan anak-anak kita sudah di imunisasi MR,” ungkapnya.

Beberapa materi terkait hal tersebut, juga disampaikan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Palopo, Embo Paloga, mengenai Campak Rubella pada setiap Sekolah di Kota Palopo. Serta arahan Konsultan Unicef, dr Muhammad Al Habsyi.

Tampak hadir Kadis Kesehatan Kota Palopo dr Dr Ishaq Iskandar, Kepala Puskesmas se Kota Palopo, Tim Penggerak PKK Kota Palopo, Camat se Kota Palopo, Lurah se Kota Palopo, Kepala Sekolah tingkat TK, SD, SMP, SMA se Kota Palopo. (hms)

Komentar