Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Luwu Launching Rumah Restorative Justice di Senga Selatan

Potong pita yang dilakukan Bupati Luwu Basmin Mattayang bersama Kajari Luwu Andi Usama Harun di acara launching Rumah restorative justice, Kamis 9 Juni 2022. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu launching Rumah Restorative Justice, Kamis 9 Juni 2022.

Acara yang digelar secara virual di Desa Senga Selatan, diikuti oleh 21 Desa lainnya yang merupakan desa binaan Kejaksaan Negeri Luwu.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Luwu, Basmin Mattayang, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Sekda Luwu H. Sulaiman.

BACA JUGA:
Dinas PUPR dan Dinkes Sinjai Teken MoU Dengan Kejari

Selain itu hadir juga Kepala DPMD Bustan, perwakilan APDESI Kabupaten Luwu dan sejumlah tokoh masyarakat Senga Selatan.

Kajari Luwu, Andi Usama Harun mengatakan, restorative justice adalah suatu solusi, alternatif untuk penyelesaian perkara, khususnya perkara pidana yang ada di masyarakat dengan mengdepankan win-win solution.

“Restorative justice lebih mengedepankan perdamaian dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama sebagai mediator pemecahan masalah,” katanya.

Perkara pidana yang dimaksud adalah ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun.

“Dan tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 Juta,” terangnya.

Sementara Bupati Luwu, Basmin Mattayang menyatakan, keberadaan rumah restorative justice ini suatu inovasi luas biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan dengan cara mediasi.

“Semoga rumah restorative justice ini dapat memberi manfaat dalam penegakan hukum, menciptakan situasi masyarakat yang kondusif sadar dan taat hukum,” tuturnya,

Basmin juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Luwu mendukung program kampung restorative dan rumah restorative justice oleh kejaksaan sebagai upaya memberikan rasa adil, nyaman ke masyarakat dan berharap seluruh elemen bisa aktif dan berpartisipasi.

“Saya minta para kades yang hari ini dilaunching bisa berkonstrubusi secara aktif, serta terus bersinergi dengan kejaksaan. Dan kami berharap pak kajari, rumah restorative juctice ini bisa secara bertahap ada di semua desa di Kabupaten Luwu,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini