Kejaksaan Tahan Anak Kepala Dinas di Luwu Tersangka Kasus Tambang Ilegal
LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menahan Adeh Aryanto Bustam, tersangka kasus tambang galian C ilegas.
Ade ditahan setelah penyidik Polres Luwu melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.
“Tersangka telah ditahan setelah berkasnya P21 tahap dua,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Luwu, Dedi, Selasa 24 Mei 2022.
BACA JUGA:
Bawa Kabur Pakaian Pesta di Lutra, Waria Ini Diringkus Polisi di Sulbar
Dedi juga mengatakan, hari ini (Selasa), Ade disidang dengan agenda perkara pembacaan tuntutan.
Adapun barang bukti yang diamankan Kejari Luwu dalam kasus ini adalah alat berat excavator, truk, dan buku ceker.
Ade diketahui merupakan anak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu, Bustan.
BACA JUGA:
Dua Pelaku Jambret Dikejar Warga di Palopo, Jatuh Dari Motor lalu Tertangkap
Ade dijerat Undang-undang (UU) Minerba atau UU Nomor 3 tahun 2020 pasal 158 tentang Pertambangan. (*)
Tinggalkan Balasan