Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejaksaan Tahan Anak Kepala Dinas di Luwu Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Ilsutrasi (net)

LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menahan Adeh Aryanto Bustam, tersangka kasus tambang galian C ilegas.

Ade ditahan setelah penyidik Polres Luwu melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.

“Tersangka telah ditahan setelah berkasnya P21 tahap dua,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Luwu, Dedi, Selasa 24 Mei 2022.

BACA JUGA:
Bawa Kabur Pakaian Pesta di Lutra, Waria Ini Diringkus Polisi di Sulbar

Dedi juga mengatakan, hari ini (Selasa), Ade disidang dengan agenda perkara pembacaan tuntutan.

Adapun barang bukti yang diamankan Kejari Luwu dalam kasus ini adalah alat berat excavator, truk, dan buku ceker.

Ade diketahui merupakan anak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu, Bustan.

BACA JUGA:
Dua Pelaku Jambret Dikejar Warga di Palopo, Jatuh Dari Motor lalu Tertangkap

Ade dijerat Undang-undang (UU) Minerba atau UU Nomor 3 tahun 2020 pasal 158 tentang Pertambangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini