Kasus Penyadapan Ilegal Prabowo, Eks Kadiv TIK Polri Jadi Tersangka Keempat
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 13 saksi serta lima orang ahli.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto disebut telah mengambil langkah khusus menyikapi perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi dan perkembangan terkait kasus tersebut.
Tim khusus itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.
“Pertama, Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu serta perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus untuk merespons informasi dan isu tersebut. Pendalaman dipimpin langsung oleh Kabareskrim,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan, proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus dilakukan melalui tahapan yang cermat serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
“Kedua, proses pendalaman yang dilakukan tim khusus membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat serta sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri lebih dahulu mengumumkan penetapan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Dengan penetapan Slamet Uliandi, kini empat jenderal Polri telah berstatus tersangka dalam kasus yang turut menyeret sejumlah nama penting tersebut.
(Ronald)





Tinggalkan Balasan