Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Aktivis Perempuan, Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual. (net)

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba, menetapkan seorang pria berinisial AS (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang aktivis perempuan, SK (30).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (14/4/2026). Setelah dinyatakan lengkap, pada Kamis (16/4/2026) AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Bulukumba,” kata Andi Imran, Jumat (17/4/2026).

BACA JUGA: NSJ Palopo Dikeluhkan, Aktivitas DJ Dinilai Ganggu Ketertiban Warga

Menurut dia, AS dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi di kawasan Bira, Kecamatan Bonto Bahari, pada Minggu (5/4/2026).

Pada hari yang sama, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba.

BACA JUGA: Penertiban di Pasar Rantepao Ricuh, Oknum Satpol PP Tampar Pedagang di Depan Umum

Dalam keterangannya kepada penyidik, SK menyebut pertemuannya dengan AS semula untuk membahas rencana usaha roti.

Keduanya berangkat bersama dari Ujung Loe menuju sebuah restoran di kawasan Tanaberu, Kecamatan Bonto Bahari.

Namun setibanya di lokasi, restoran yang dituju sudah tutup karena waktu telah larut.

AS kemudian mengajak korban melanjutkan perjalanan ke kawasan wisata Tanjung Bira.

Di lokasi tersebut, AS disebut menyewa kamar di salah satu penginapan.

Korban awalnya diminta menunggu di luar dengan alasan pelaku hendak mengisi daya telepon genggamnya.

Tak lama kemudian, korban diminta masuk ke dalam kamar. Ia menolak dan meminta diantar pulang.

“Saya dipaksa bermalam di kamar hotel itu. Tapi saya menolak. Saat saya tolak, AS melakukan kekerasan fisik dan upaya rudapaksa sampai di dalam kamar,” ujar SK.

Korban mengaku sempat melawan dan berhasil menghubungi rekannya serta anggota kepolisian setempat.

Mendengar korban menghubungi polisi, AS disebut melarikan diri.

Aparat bersama warga kemudian mengamankan korban ke kantor Satpolair Bira sebelum akhirnya diantar ke Bulukumba untuk membuat laporan resmi di Polres.

Dalam proses penyidikan, AS membantah tudingan upaya pemerkosaan. Namun ia mengakui berada di lokasi bersama korban dengan tujuan membahas rencana usaha.

Sementara itu, SK meminta agar perkara tersebut diproses hingga ke pengadilan.

Polres Bulukumba menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Sakril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini