Kasatresnarkoba Tangsel Diperiksa Propam, Kapolres: Bukan Ditangkap, Hanya Saksi
JAKARTA, TEKAPE.co – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo meluruskan kabar yang beredar mengenai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman.
Boy memastikan anak buahnya itu tidak ditangkap maupun terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Menurut Boy, AKP Pardiman memang menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan yang melekat pada jabatannya sebagai Kasatresnarkoba, bukan karena menjadi tersangka dalam perkara narkoba.
BACA JUGA: Kasat Narkoba Tangsel dan 7 Polisi Diamankan Bareskrim
“Jadi memang Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” ujar Boy kepada wartawan, Senin (27/7/2026) malam.
Boy menjelaskan, kehadiran AKP Pardiman di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri semata-mata untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Status tersebut, kata dia, berbeda dengan anggota yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Ia pun membantah keras kabar yang menyebut AKP Pardiman ikut diamankan dalam operasi penindakan kasus narkoba.
“Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” tegasnya.
Terkait pemeriksaan internal oleh Propam Polda Metro Jaya, Boy menerangkan hal itu dilakukan karena AKP Pardiman memiliki tanggung jawab sebagai pimpinan satuan yang mengawasi seluruh personel di bawah komandonya.
Aspek pengawasan tersebut, lanjut Boy, menjadi bagian yang didalami dalam pemeriksaan untuk memastikan fungsi pembinaan dan pengendalian terhadap anggota telah berjalan sesuai ketentuan.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” jelas Boy. (*)





Tinggalkan Balasan