Tekape.co

Jendela Informasi Kita

ASN Toraja Utara Masih Enggan Beralih ke LPG 5,5 Kg, Disdag Siapkan Surat Edaran Bupati

Operasi pasar LPG 3 kg bersubsidi, di Lapangan Bakti Rantepao, beberapa waktu lalu. Tampak Pengawas dari Dinas Perdagangan, Arwan dan Manajer PT Sinar Ratte, Matius Lati. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG bersubsidi 3 kilogram tampaknya belum berjalan efektif di Kabupaten Toraja Utara.

Hingga kini, masih banyak ASN yang memilih menggunakan gas melon dibanding beralih ke LPG nonsubsidi 5,5 kilogram atau 12 kilogram.

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro agar subsidi energi tepat sasaran.

Sejumlah ASN di Toraja Utara mengaku tetap membeli LPG 3 kilogram di kios maupun warung dekat rumah mereka.

Mereka beralasan gas melon lebih praktis diperoleh dan dinilai lebih ekonomis dibanding tabung nonsubsidi.

“Kami beli di warung atau kios dekat rumah. Jadi apa salahnya kalau dipakai. Lagi pula tabung pink itu lebih berat dibawa ke mana-mana,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (28/6/2026).

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari pemerhati pemuda, Arnold.

Menurutnya, ASN seharusnya menjadi contoh dalam menaati kebijakan pemerintah, bukan justru menikmati subsidi yang bukan menjadi haknya.

“Kalau merujuk pada berbagai surat edaran kepala daerah dan arahan Kementerian ESDM, ASN semestinya menggunakan LPG nonsubsidi. Gas melon 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan UMKM. Di Toraja Utara kesadaran itu masih rendah sehingga pemerintah daerah perlu kembali menerbitkan surat edaran agar aturan lebih tegas,” katanya.

Arnold juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga sanksi disiplin kepegawaian.

Sementara itu, Pengawas LPG Dinas Perdagangan Toraja Utara, Arwan, mengatakan pihaknya hanya bertugas melakukan pengawasan distribusi LPG.

Disdag Telah Siapkan Draft Surat Edaran Bupati Soal Larangan LPG Bersubsidi Bagi ASN

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Toraja Utara, Antonius Sulo, mengatakan aturan larangan bagi ASN menggunakan LPG bersubsidi bakal dipertegas dengan surat edaran Bupati.

Dia mengatakan, draft surat edaran Bupati tentang larangan penggunaan Elpiji 3 kg  bagi ASN sudah ada, tinggal ditandatangani Bupati.

“Cuman saat ini pak Bupati lagi cuti sampai tanggal 30 Juni, nanti kalau masuk kembali baru ditanda tangani,” bebernya.

(Erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini