Jelang Nyepi dan Idulfitri, Layanan Kantor Imigrasi Libur Sepekan
Yuldi juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk memanfaatkan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.
Ia juga meminta masyarakat yang paspornya telah selesai diproses agar segera mengambil dokumen tersebut paling lambat pada 17 Maret 2026.
Bagi pemohon yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan fasilitas penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
Sementara itu, untuk kondisi darurat seperti keperluan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan.
“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini,” kata Yuldi.(*)





Tinggalkan Balasan