Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Istrinya Jadi Bacaleg Nasdem, Firmanzah Dinilai tak Pantas Jadi Pj Walikota Palopo

Drs Firmanzah DP

PALOPO, TEKAPE.co – Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanzah DP, dikabarkan menjadi salah satu nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, yang akan melanjutkan kepemimpinan Judas Amir pada September 2023, nanti.

DPRD Palopo telah mengirim tiga nama yang diusul menjadi Pj Walikota Palopo ke Kemendagri. Selain nama Sekkot Palopo Firmanzah DP, juga ada nama Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel Andi Ikhsan Lebbi Bassaleng, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel Asrul Sani.

Namun nama Firmanzah DP, belakangan menjadi sorotan banyak kalangan. Pasalnya, istri Firmanzah, Isnada Hikmah tercatat sebagai bakal Caleg Partai Nasdem, yang akan bertarung di Dapil II Kota Palopo, yang meliputi wilayah Kecamatan Wara Selatan dan Wara Timur.

Itu berdasarkan pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sabtu 19 September 2023.

Pemerhati politik dan juga mantan Ketua KPU Kota Palopo, Syafruddin Djalal, menilai, dengan afiliasi istrinya dengan partai tertentu, maka sangat tidak pantas jika Firmanzah ditunjuk sebagai Pj Walikota Palopo.

Menurutnya, untuk menjaga stabilitas politik, maka Pj Walikota Palopo harus orang yang tidak punya keterkaitan keluarga langsungnya dengan kepentingan politik di Palopo.

“Soal masuknya nama Isnada Hikmah dalam perhelatan politik dan tercatat sebagai bakal Caleg Nasdem, semakin menguatkan ketidak pantasannya Sekkot Palopo menjadi salah satu usulan ke Kemendagri sebagai Pj Walikota Palopo,” tandas mantan Ketua Panwaslu Palopo itu.

Selain itu, kata Djalal, fakta hukum yang terjadi saat ini, Firmanzah dinilai gagal jadi pembina ASN di lingkup Pemkot Palopo.

“Sebab ternyata, menurut berita yang beredar beberapa pekan lalu, bahwa ada sejumlah PNS Palopo yang dijatuhi sanksi akibat tidak netral,” ujar Djalal, yang juga salah seorang pengacara Palopo itu.

Siapa ASN dimaksud? kata Djalal itu menjadi rahasia Bawaslu Palopo. Hingga saat ini, pelaksanaan sanksi yang direkomendasikan oleh KASN belum jelas kabarnya.

Sebagai mantan Ketua Panwaslu Kota Palopo, Djalal menuturkan, secara moral, dirinya wajib membela kajian yang pernah diteruskan ke KASN mengenai pelanggaran nilai dasar dan kode etik PNS oleh sejumlah pejabat di Pilwalkot Palopo lalu.

“KASN kemudian menjatuhkan sanksi kepada mereka. Mereka yang dijatuhi sanksi itu tidak pantas menjabat sebagai Pj,” katanya.

Djalal menjelaskan, bahwa Pj Walikota Palopo, bagaimana pun memiliki peran besar dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada.

“Perannya tentu setidaknya berupa menjauhkan diri dari hasrat cawe cawe dalam Pemilu dan Pilkada,” katanya.

Menurut Djalal, Pj punya kuasa untuk memobilisasi PNS untuk tidak terlibat dalam politik. Pj juga punya kuasa untuk memanfaatkan sumber daya daerah untuk memengaruhi pemilih, misalnya penyaluran bantuan sosial.

Sementara itu, kata Djalal, kinerja Bawaslu Palopo sama sekali masih jauh dari harapan.

“Adanya fakta PNS yang baru-baru dijatuhi sanksi oleh KASN mengubah hipotesa. Jadi kesimpulan bahwa ASN dan PNS Pemkot Palopo berpotensi merusak demokratisasi,” tandas Djalal.

Karena itu, Pj Walikota Palopo nantinya harus menghalau PNS dari perilaku politik. Untuk itu, Pj mesti kuat mengharamkan diri dari keinginan cawe cawe.

“Demokratisasi di Kota Palopo harus dijaga. Jika ada pertanyaan siapa yang baik jadi Pj Walikota Palopo, maka itu sebaiknya berasal dari pejabat yang tidak pernah memiliki keterkaitan kedinasan dengan Pemkot Palopo. Dan tidak harus putra daerah. Sebab keharusan seperti itu lebih berkesan norak,” tegas Syafruddin Djalal. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini