Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hadiri Kongres IP3I, Kakanwil Kemenkumham Bali: Perlu Revisi Permenkumham

Kongres Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I), Rabu (22/11/2023), di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti mengikuti pelaksanaan kegiatan Kongres Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I), Rabu (22/11/2023), di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Kegiatan tersebut dilaksanakan, berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor PPE.UM.01-243 tentang Undangan Kegiatan Kongres Ke-3 Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan/IP3I.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan turut hadir dalam kegiatan tersebut. Acara diawali dengan dengan laporan pelaksanaan kongres dan pertanggungjawaban keuangan IP3I untuk masa jabatan 2019 hingga 2022.

Setelah penetapan presidium pemilihan IP3I, dilanjutkan dengan pembahasan agenda, termasuk Tatib Kongres IP3I, AD-ART, dan perumusan program kerja selama 3 tahun pada bidang pembinaan SDM, penguatan kelembagaan, humas, dan advokasi.

Hasil kegiatan kongres meliputi penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus IP3I, pembentukan presidium pemilihan, serta pembentukan majelis kehormatan dan majelis kode etik.

Kongres juga membahas pertanggungjawaban dan pemilihan pengurus untuk masa jabatan 2023 hingga 2025, serta menekankan pada peningkatan peran IP3I dalam mendukung kinerja Dirjen Peraturan Perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan kegiatan Kongres ini mencerminkan komitmen IP3I dalam meningkatkan peran dan kontribusinya dalam ranah perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Romi mengungkap perlu adanya perubahan Permenkumham nomor 17 Tahun 2023 untuk mengakomodir perubahan usulan AD-ART, pembentukan majelis kode etik dan majelis kehormatan, serta peningkatan tugas dan fungsi IP3I dalam mendukung tugas dan fungsi Dirjen Peraturan Perundang-undangan. (Adi/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini