Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp488 Juta, Mantan Kades Pattengko Tomoni Timur Ditahan

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu menetapkan mantan Kepala Desa Pattengko Kecamatan Tomoni Timur sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.(foto:ist)

LUTIM,TEKAPE.co– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu menetapkan mantan Kepala Desa Pattengko Kecamatan Tomoni Timur sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Kamis (29/9/2022), pukul 12.00 WITA.

Setelah ditetapkan tersangka Korupsi, Mantan Kades Pattengko Kecamatan Tomoni Timur ini langsung ditahan, terlihat Penyidik Kejaksaan mengiringnya Tersangka ke Mobil Tahanan.

“Usai diperiksa penyidik, WS langsung ditahan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Nomor: Print-02/P.4.36.8/Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022 di Rutan Klas II Masamba,” kata Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) di Wotu Luwu Timur, Asnaeni, saat dikonfirmasi.

Dikatakan Asnaeini, WS ditahan dan ditetapkan tersangka Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Pattengko
Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2017-2019.

Adapun kerugian negara sebesar Rp488.354.225, (Empat Ratus Juta Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh
Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).

“Tersangka WS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya.(Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini