Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Lecehkan Siswi, Guru SMA di Sinjai Diciduk Polisi

Oknum guru SMA berinisial MK (56) saat dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Sinjai, Sulawesi Selatan, terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswinya. (ist)

SINJAI, TEKAPE.co – Seorang oknum guru sekolah menengah atas di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berinisial MK (56), diamankan polisi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswinya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekira pukul 18.00 Wita di kediaman pelaku di Jalan Dahlan Isma, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Penindakan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa. Polisi menyatakan kasus ini ditangani berdasarkan laporan resmi yang masuk ke kepolisian.

BACA JUGA: Aksi Brutal, Mahasiswa di Palopo Jadi Korban Busur

“Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/106/IV/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 4 April 2026,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, Minggu (5/4/2026).

Korban dalam kasus ini merupakan seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun yang juga menjadi pelapor.

Dugaan pelecehan terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 07.40 Wita.

BACA JUGA: Perundungan Pelajar Jember Disorot, MAKI Minta Penegakan Hukum Tegas

Peristiwa bermula saat korban bersama seorang saksi diminta oleh terduga pelaku untuk membersihkan ruangan.

Namun, saat korban sedang melakukan pekerjaan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas.

“Terduga pelaku memegang pundak korban, kemudian menyentuh bagian sensitif tubuh korban,” ujar Iptu Agus.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga kembali melakukan kontak fisik dengan memegang bagian belakang tubuh korban.

Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” kata Agus.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Sinjai. Penanganan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kasus ini ditangani unit PPA Polres Sinjai,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini