Perundungan Pelajar Jember Disorot, MAKI Minta Penegakan Hukum Tegas
JEMBER,TEKAPE.co – Kasus dugaan kekerasan dan perundungan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Jember, pada 28 Maret 2026 mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Organisasi itu menilai peristiwa yang dialami korban berinisial MFA (15), siswa SMA Ma’arif di Kecamatan Jombang, tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru, menyebut dugaan kekerasan dalam kasus tersebut berpotensi masuk ranah pidana sehingga harus ditangani secara serius dan transparan.
BACA JUGA: Dalam Satu Malam, Empat Sapi Warga Jawi-Jawi Digondol Maling
Ia menolak pendekatan damai atau penyelesaian kekeluargaan dalam perkara ini.
“Peristiwa ini tidak bisa dianggap remeh. Ada unsur kekerasan yang berpotensi pidana, sehingga penanganannya harus serius dan tidak boleh ada pembiaran,” ujar Heru,” Sabtu (4/4/2026).
Menurut MAKI Jawa Timur, dampak yang dialami korban tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyangkut kondisi psikologis yang dapat berlangsung jangka panjang.
BACA JUGA: Oknum TNI-Polri Diduga Terlibat Pengeroyokan di Kafe Valery Rantepao, 5 Anggota Diamankan
Karena itu, perlindungan terhadap korban dinilai menjadi prioritas yang harus segera dilakukan oleh aparat penegak hukum, pihak sekolah, dan pemerintah daerah.
MAKI Jatim menyatakan akan menurunkan tim untuk menelusuri fakta di lapangan.
Tim dijadwalkan mendatangi lokasi kejadian serta mengunjungi kediaman korban guna memperoleh keterangan langsung dari keluarga dan memastikan kondisi korban.
Selain itu, organisasi tersebut juga akan memberikan pendampingan moral dan advokasi hukum bagi korban agar terhindar dari tekanan selama proses berjalan.
Berdasarkan informasi awal, MAKI Jatim menyebut telah terdapat sejumlah barang bukti yang dinilai cukup sebagai dasar proses hukum.
Identitas pihak-pihak yang diduga terlibat juga telah diketahui, meskipun sebagian di antaranya disebut belum berada di lokasi dan masih dalam pencarian.
MAKI menegaskan semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pengecualian.
Mereka mengingatkan agar tidak ada upaya melindungi pelaku, termasuk dengan alasan usia atau kedekatan sosial.





Tinggalkan Balasan