Dianggap Kooperatif, 4 Tersangka Kasus Korupsi NUSP-2 di Palopo Tidak Ditahan
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo, Sulawesi Selatan, tidak menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.
Adapun keempat, yakni IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.
Keempatnya dijadikan tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikot) Polres Palopo pada Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2 di Palopo Mengantung, Polisi Tunggu Hasil Labfor
“Jadi penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keempat tersangka karena masih koperatif,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada Tekape.co, Jumat 19 Mei 2023.
Menurut Alvin, selama proses penyidikan keempat tersangka dinilai koperatif.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar. Dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar.
Diketahui, berkas perkara keempat tersangka juga masih mengendap di Polres Palopo sejak dikembalikan oleh kejaksaan pada November 2023.(*)
Tinggalkan Balasan