Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Cekcok Soal Lahan di Gowa Berujung Pengeroyokan, Korban Kena Panah Busur

Polres Gowa merilis pengungkapan kasus pengeroyokan yang berujung penyerangan dengan panah busur terhadap seorang warga di Jalan Paraikatte, Kelurahan Romangpolong. (ist)

Penyidik juga mendapatkan pengakuan bahwa Muh. Ridho merupakan orang yang melepaskan panah busur hingga mengenai dada korban.

Polisi menduga insiden itu dipicu kesalahpahaman. Namun demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum aksi pengeroyokan berlangsung.

Selain Muh. Ridho, polisi juga telah mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Isra, Wildan, dan Esa.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

Polres Gowa memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 262 terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau pengeroyokan.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden yang menyebabkan korban mengalami luka serius akibat serangan panah busur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini