Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Cekcok Soal Lahan di Gowa Berujung Pengeroyokan, Korban Kena Panah Busur

Polres Gowa merilis pengungkapan kasus pengeroyokan yang berujung penyerangan dengan panah busur terhadap seorang warga di Jalan Paraikatte, Kelurahan Romangpolong. (ist)

GOWA, TEKAPE.co – Polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengalami luka serius akibat terkena panah busur.

Empat orang terduga pelaku telah diamankan, termasuk pemuda yang diduga melepaskan anak panah hingga mengenai dada korban.

Peristiwa itu menimpa Andi Yusrizal Ihsan (51) di Jalan Paraikatte, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

BACA JUGA: Gereja di Palopo Terdampak Pelemparan Batu, Polisi Sebut Bukan Teror

Insiden tersebut diduga dipicu persoalan lahan saat korban hendak mencabut papan baliho yang terpasang di area yang diklaim sebagai miliknya.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban didatangi sekelompok pemuda sebelum akhirnya dikejar dan dianiaya secara bersama-sama.

Dalam kejadian itu, korban tidak hanya menjadi sasaran pukulan, tetapi juga terkena panah busur yang menancap di bagian dada sebelah kiri.

BACA JUGA: Diduga Cemburu, Prada TNI AL Aniaya Pemuda dengan Selang di Situbondo

Akibat luka yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Satreskrim Polres Gowa yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pemuda berinisial Muh. Ridho (18), warga Kecamatan Bontomarannu.

Tim Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas kemudian bergerak melakukan pencarian.

Pada Sabtu (30/5), sekitar pukul 14.25 Wita, polisi berhasil mengamankan Muh. Ridho bersama barang bukti berupa satu ketapel yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“Bahwa para pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Plt Kasat Reskrim Polres Gowa IPTU Arman.

Penyidik juga mendapatkan pengakuan bahwa Muh. Ridho merupakan orang yang melepaskan panah busur hingga mengenai dada korban.

Polisi menduga insiden itu dipicu kesalahpahaman. Namun demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum aksi pengeroyokan berlangsung.

Selain Muh. Ridho, polisi juga telah mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Isra, Wildan, dan Esa.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

Polres Gowa memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 262 terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau pengeroyokan.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden yang menyebabkan korban mengalami luka serius akibat serangan panah busur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini