Bupati Subandi Ajukan 3 Raperda Jadi Prioritas pada Paripurna DPRD Sidoarjo
SIDOARJO, TEKAPE.co – Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).
Tiga dokumen strategis tersebut diserahkan sebagai upaya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo.
Bupati Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dan penetapan prioritas dalam pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA: Tampil Percaya Diri di Makassar, Pocil Polres Palopo Sabet Juara II Tingkat Polda Sulsel
Tiga raperda yang disampaikan masing-masing Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Saat menyampaikan pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Bupati Subandi mengatakan sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo telah disepakati bersama DPRD Sidoarjo.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
BACA JUGA: Nasabah Bank Pelat Merah di Palopo Klaim Ditagih Bernada Intimidatif Meski Tunggakan Sudah Dibayar
Menurut Bupati Subandi, penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku.
“Serta, didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” katanya dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.
Bupati Subandi berharap pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo dapat berjalan dengan baik.
Kesepakatan yang dihasilkan diharapkan selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Selain pembahasan APBD 2027, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Bupati Subandi menjelaskan, perubahan APBD tidak sekadar menyesuaikan angka-angka anggaran, tetapi menjadi instrumen pemerintah daerah dalam merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat.
Bupati Subandi menegaskan, alokasi anggaran dalam APBD Sidoarjo diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri lengkap oleh pimpinan DPRD Sidoarjo, perwakilan Forkopimda Sidoarjo, sekretaris daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Bupati Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo yang telah bersama-sama melakukan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama kedua lembaga pemerintah selanjutnya diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, termasuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.





Tinggalkan Balasan