Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Subandi Ajukan 3 Raperda Jadi Prioritas pada Paripurna DPRD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn dan Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih saat Penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo pada Kamis (17/9/2026). (ist)

Masih dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Sidoarjo juga menyampaikan nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Bupati Subandi mengatakan, pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pemerintah daerah wajib menjamin terciptanya situasi dan kondisi daerah yang tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo.

“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” jelasnya.

Menurut Bupati Subandi, Kabupaten Sidoarjo telah memiliki regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Namun, seiring perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan hukum masyarakat, diperlukan penyempurnaan regulasi agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.

Raperda tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Secara umum, Raperda Tibumtranmas Linmas tersebut memuat pengaturan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Beberapa poin yang diatur meliputi kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini