Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Subandi Ajukan 3 Raperda Jadi Prioritas pada Paripurna DPRD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn dan Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih saat Penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo pada Kamis (17/9/2026). (ist)

SIDOARJO, TEKAPE.co – Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).

Tiga dokumen strategis tersebut diserahkan sebagai upaya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo.

Bupati Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dan penetapan prioritas dalam pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA: Tampil Percaya Diri di Makassar, Pocil Polres Palopo Sabet Juara II Tingkat Polda Sulsel

Tiga raperda yang disampaikan masing-masing Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Saat menyampaikan pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Bupati Subandi mengatakan sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo telah disepakati bersama DPRD Sidoarjo.

Kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

BACA JUGA: Nasabah Bank Pelat Merah di Palopo Klaim Ditagih Bernada Intimidatif Meski Tunggakan Sudah Dibayar

Menurut Bupati Subandi, penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku.

“Serta, didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” katanya dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.

Bupati Subandi berharap pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo dapat berjalan dengan baik.

Kesepakatan yang dihasilkan diharapkan selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Selain pembahasan APBD 2027, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.

Bupati Subandi menjelaskan, perubahan APBD tidak sekadar menyesuaikan angka-angka anggaran, tetapi menjadi instrumen pemerintah daerah dalam merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat.

Bupati Subandi menegaskan, alokasi anggaran dalam APBD Sidoarjo diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tambahnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri lengkap oleh pimpinan DPRD Sidoarjo, perwakilan Forkopimda Sidoarjo, sekretaris daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Bupati Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo yang telah bersama-sama melakukan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama kedua lembaga pemerintah selanjutnya diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, termasuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Masih dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Sidoarjo juga menyampaikan nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Bupati Subandi mengatakan, pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pemerintah daerah wajib menjamin terciptanya situasi dan kondisi daerah yang tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo.

“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” jelasnya.

Menurut Bupati Subandi, Kabupaten Sidoarjo telah memiliki regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Namun, seiring perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan hukum masyarakat, diperlukan penyempurnaan regulasi agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.

Raperda tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Secara umum, Raperda Tibumtranmas Linmas tersebut memuat pengaturan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Beberapa poin yang diatur meliputi kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.

Bupati Subandi menegaskan, penyusunan regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang semakin kompleks.

“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tandasnya.

Diharapkan, pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas dapat dilakukan secara intensif antara Tim Pembahas Raperda Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo.

Dengan pembahasan bersama tersebut, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Pemkab Sidoarjo, penguatan regulasi Tibumtranmas Linmas menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan daerah yang semakin tertib, aman, dan kondusif.

Kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, serta pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

“Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Bupati Subandi.

(Daulat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini