BKN Harap PPPK Paruh Waktu Terima THR, Kebijakan Palopo Dinilai “Pelit”
Sementara itu, Pemerintah Kota Palopo menyatakan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Abdul Waris, mengatakan pencairan THR masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan.
“Kami masih menunggu PP untuk membayarkan THR ASN. Begitu petunjuk teknisnya turun, kami langsung membayarkannya ke rekening masing-masing ASN,” kata Waris, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran THR telah tersedia dalam kas daerah sehingga dari sisi pendanaan tidak mengalami kendala.
Besaran THR yang akan diterima ASN nantinya dihitung berdasarkan komponen gaji pada Februari 2026.
Pemerintah daerah saat ini menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal dan mekanisme penyaluran THR tahun ini.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, pegawai dengan status PPPK paruh waktu belum termasuk dalam kategori penerima THR.(*)





Tinggalkan Balasan