ASN di Bulukumba Ditangkap, Sabu 45 Gram Disita
“Pelaku NS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
NS dijerat dengan pasal 609 UU Nomor 1 tahun 2023 atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Akhmad Risal menekankan peran masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan