Tekape.co

Jendela Informasi Kita

ASN di Bulukumba Ditangkap, Sabu 45 Gram Disita

Kolase: NS (41), dan barang bukti sabu yang diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba. (ist)

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Tim Operasi Satres Narkoba Polres Bulukumba, mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaku, NS (41), warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, diringkus pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, di Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 26 Februari 2026, yang menyebutkan bahwa pelaku dicurigai menguasai narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Enam Tahun Tanpa Kepastian, LBH Pers Ajukan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa barang bukti sabu disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang,” ujarnya, Sabtu (7/3).

Penyelidikan berlanjut dengan penggeledahan di rumah kebun yang tidak jauh dari rumah orang tua pelaku. Dari lokasi itu, tim menemukan 1 sachet kecil dan 1 sachet sedang plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Pencarian kemudian dilakukan ke rumah orang tua pelaku, dan tim kembali menemukan 1 sachet plastik besar bening. Total sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 45,8125 gram.

BACA JUGA: Kasus Perusakan SMP Marinding, Legislator Tana Toraja Dituntut 1 Tahun Penjara

Setelah barang bukti diamankan, pencarian terhadap pelaku dilakukan hingga akhirnya NS berhasil ditangkap di BTN Aufar.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akhmad Risal.

Barang bukti sabu serta sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa ketiga sachet positif mengandung metamfetamin, dan urine pelaku juga menunjukkan zat yang sama.

“Pelaku NS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

NS dijerat dengan pasal 609 UU Nomor 1 tahun 2023 atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Akhmad Risal menekankan peran masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini