Kejati Sultra Tetapkan Sekda Kendari Tersangka Kasus Suap Perizinan Gerai Alfamidi
KENDARI. TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekertaris Daeerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.
Selain Ridwansyah, kasus ini juga menjerat satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM. Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sultra.
“Penyidik Kejari Sultra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi. yakni RT jabatan sebagai Sekertaris Daerah Kota Kendari dan salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody kepada wartawan, Senin 23 Maret 2023.
BACA JUGA:
Setahun Penyidikan Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Palopo Mengambang, Kejaksaan Bungkam
Kedua terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam hal izin operasi Alfamidi di Kendari. Dody menegaskan, kasus ini masih dalam pengembangan.
“Dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI). PT MUI ini pemegang lisensi gerai Alfamidi,” terangnya.
Dody mengatakan kedua tersangka kini sudah ditahan. Pihaknya mengaku kasus ini berpotensi menjerat tersangka kasus.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Kendari kepentingan penyidikan,” imbuhnya.(*)
Tinggalkan Balasan