Polisi di Wajo Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Narkoba
WAJO, TEKAPE.co – Seorang anggota polisi bernama Bripka Patonangi dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH dilakukan di halaman Mapolres Wajo pada 10 Oktober 2022.
“Sudah dipecat karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba,” kata Kapolres Wajo AKBP H Facthur R, Rabu 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:
WNA Asal New Zealand Ditemukan Tewas di Atas Kloset Villa di Bali
Pemecatan terhadap Bripka Patonangi Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep/691/VIII/2022 Tanggal 29 Agustus 2022.
“Yang bersangkutan (Bripka Patonangi) hadir dalam upacara pemecatan,” ucapnya.
Upacara pemecatan Bripka Patonangi ditandai dengan pelepasan seragam dinas polisi.
Facthur mengungkapkan, Unit Reskrim Polres Wajo menangkap Bripka Patonangi dan EM di BTN Assorajang, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Wajo, 7 September 2017 lalu.
“Saat keduanya ditangkap, barang bukti sabu kurang lebih satu gram plastik sachet kosong, timbangan digital dan alat hisap ikut diamankan,” ungkapnya.
“Bagi anggota yang terlibat narkoba akan kami tindak tegas,” imbuhnya.(*)
Tinggalkan Balasan