Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Oktober Ini, Polres Palopo Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi NUSP-2

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal. (rindu/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo bakal menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

“Bulan ini (Oktober) akan kami tetapkan tersangka baru,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, Kamis 6 Oktober 2022.

Namun, mantan Kanit Idik 2 Polrestabes Makassar ini belum mengatakan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator telah dijebloskan ke penjara di Lapas Makassar.

“Sabar, kami kan sudah sudah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel,” katanya.

“Saya belum bisa mengatakan ada berapa tersangka, yang jelasnya ada,” imbuhnya.

Diketahui, penyidik telah memeriksa enam koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) terkait korupsi proyek NUSP-2 Tahun Anggaran 2016.

Adapun keenam koordinator BKM itu yakni BKM Sippamase, BKM Insan Madani, BKM Surutanga, BKM Sipatuo, BKM Andi Patiware dan BKM Bahari.

Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar. Dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar.

Polisi mulai menyelidiki kasus korupsi NUSP-2 Tahun Anggaran 2016 setelah BPKP Sulsel telah melaksanakan audit.

BPKP menemukan ada dugaan kerugian negara dalam proyek yang dikelola di tiga BKM sebesar Rp566.409.000.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini