Kasus Korupsi NUSP Palopo Jilid 2 Telah Gelar Perkara, Polisi: Ada Tersangka Baru
PALOPO, TEKAPE.co – Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Palopo akan segera menetapkan tersangka baru.
Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016. Dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator telah dijebloskan ke penjara di Lapas Makassar.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal mengatakan, akan segera menetapkan tersangka baru.
“Sudah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terkait perkara tersebut,” katanya, Senin 26 September 2022.
Mantan Kanit Idik 2 Polrestabes Makassar ini juga memastikan ada tersangka baru.
“Saya belum bisa mengatakan ada berapa tersangka, yang jelasnya ada,” ucap perwira dua balok di pundak ini.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa enam koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) terkait korupsi proyek NUSP-2 Tahun Anggaran 2016.
Adapun keenam koordinator BKM itu yakni BKM Sippamase, BKM Insan Madani, BKM Surutanga, BKM Sipatuo, BKM Andi Patiware dan BKM Bahari.
Diketahui, kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar. Dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar.
Polisi mulai menyelidiki kasus korupsi NUSP-2 Tahun Anggaran 2016 setelah BPKP Sulsel telah melaksanakan audit.
BPKP menemukan ada dugaan kerugian negara dalam proyek yang dikelola di tiga BKM sebesar Rp566.409.000.
(rindu)
Tinggalkan Balasan