Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Anggota Polres Morut Dipecat
MORUT, TEKAPE.co – Tiga Anggota Polres Morowali Utara (Morut) dipecat atau kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik yang Berat.
Ketiganya terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat dengan terlibat tindak pidana Narkoba, sehingga secara resmi diberhentikan dari kedinasan, terhitung sejak 18 Juli 2022.
Adapun ketiga Anggota Polres Morut yang dimaksud, adalah Bripka RM, Bripka BM dan Briptu DB.
Pemberhentian itu, tertuang berdasarkan Surat Keputusan ( SK) Kapolda Sulteng Nomor : KEP / 11 / VII/2022/KHIRDIN tanggal 18 Juli 2022.
Upacara PTDH tersebut, di Pimpin langsung Kapolres Morut, AKBP Ade Nuramdani SH SIK MH, di halaman Mako Polres Morut, Senin sore (19/09/2022).
Ketiga Personil tersebut, tidak menghadiri upacara pemecatan, karena masih dalam Lapas untuk menjalani masa hukuman.
Sebagai gantinya, Anggota Propam Polres Morut, membawa foto ketiganya saat upacara PTDH itu dilakukan.
Kapolres Morut, Ade Nuramdani, mengatakan, upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan institusi, untuk melakukan penghukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, dan tidak bisa ditolerir lagi.
“Kami menindak secara keras dan terukur, sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” kata Kapolres Morut.
Kapolres Morut, menegaskan, organisasi Polri sangat tidak mentolerir bagi anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, merugikan masyarakat, dan organisasi apalagi tersangkut tindak pidana Narkoba.
“Sebagai penegak hukum, kita telah berkomitmen penuh Narkoba adalah musuh kita bersama. Tidak ada toleransi bagi personil Polri yang ketahuan mengkonsumsi, apalagi sampai membekingi serta menjadi pengedar barang haram jenis Narkoba,” tegas Orang Nomor Satu di Polres Morut itu.
Kata dia, dengan berkurangnya tiga personil di Polres Morut ini, menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi semua anggota Polres yang ada, agar tidak bermain-main dengan namanya Narkoba.
“Kami berharap, tidak ada lagi anggota yang mengalami PTDH seperti ini. Tingkatkan Iman dan Taqwa kita, kepada Tuhan yang Maha Esa, agar kita diberikan kekuatan untuk bisa terhindar dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ataupun tindak pidana dan pelanggaran berat lainnya,” pinta Kapolres Ade Nuramdani. (*/ NAL)
Tinggalkan Balasan