Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Amankan 8 Orang Terduga Pelaku Pemarangan di Bua, 2 Sudah Tersangka

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Pelaku penyerangan menggunakan senjata tajam (sajam) parang yang terjadi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu 17 Juli 2022, lalu, ditangkap polisi.

Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan 3 korban mengalami luka akibat sabetan parang. Sehingga ketiga korban tersebut dirawat di Rumah Sakit.

Polisi menyebutkan tidak sampai delapan jam setelah kejadian, pelaku yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

BACA JUGA:
Pria 40 Tahun di Luwu Jadi Korban Sabetan Parang, Polisi: Pelaku dalam Pengejaran

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, mengatakan untuk kasus penganiayaan tersebut polisi mengamankan 8 orang. Dari hasil penyidikan, 2 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan yang sudah kita lakukan menetapkan 2 orang tersangka, termasuk pelaku utama. Bagi rekan-rekannya yang lain masih dilakukan tahap pendalaman, apakah mereka nanti juga jadi tersangka atau hanya mungkin berkedudukan sebagai saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah,” ujar, AKP Jon Paerunan.

Selain terduga pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan sebuah parang.

Sementara itu, untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, AKP Jon menyampaikan bahwa Bapak Kapolres Luwu sudah menerbitkan surat perintah tugas gabungan bagi personil polres Luwu, untuk standby di sekitaran TKP, untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Selain itu, AKP Jon, juga meminta masyarakat kecamatan Bua untuk membantu kepolisian menjaga kamtibmas usai peristiwa tersebut.

“Persoalan pelaku, percayakan pada kami (polisi), kami akan tindak sesuai undang-undang. Kita juga sudah turunkan personil untuk jaga-jaga di wilayah tersebut, kami berharap masyarakat bisa membantu,” tandasnya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini