Kadis P3A Dinonjobkan, BKD: Telah Sesuai Prosedur
MAKASSAR, TEKAPE.co – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pejabat yang dinonjobkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menanggapi perihal Fitriah Zainuddin yang dinonjobkan dari jabatannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sulawesi Selatan.
“Ada beberapa yang dinonjobkan. Namun itu bukan tanpa alasan. Serta telah sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak ada yang menyimpang,” ungkapnya, Jumat 3 Juni 2022
Selain itu, kata dia, keputusan itu tentu telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Termasuk persyaratan dokumen yang dipersyaratkaan. Telah melalui proses yang berjenjang, seperti Inspektorat, BKD, dan pihak terkait lainnya,” jelasnnya. (*)
Tinggalkan Balasan