Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Masmindo Mulai Lakukan Proses Pembebasan Lahan dan Tanaman dengan Ganti Rugi di Latimojong

Warga saat melihat pengumuman data dan tahapan pembebasan tanah dengan ganti rugi, yang sudah mulai dipasang dan disebarluaskan perusahaan ke warga setempat, pada Jumat 01 April 2022 ini. (hms/MDA)

LUWU, TEKAPE.co – PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) mulai merilis pengumuman data dan tahapan pembebasan tanah dengan ganti rugi, yang sudah mulai dipasang dan disebarluaskan perusahaan ke warga setempat, pada Jumat 01 April 2022 ini.

Hal tersebut merupakan pertanda PT Masmindo akan mewujudkan harapan semua pihak yang sejak lama menginginkan tambang ini segera beroperasi.

Untuk pengumuman ini bisa dilihat warga di sejumlah papan informasi di Kantor Camat Latimojong, Puskesmas Pembantu Desa Ranteballa, Kantor Kepala Desa Boneposi, dan juga di Mess Masmindo Awak Mas.

Pengumuman tentang urutan (tahap) proses pembebasan tanah dan tanaman dengan ganti rugi dan data pemilik tanah yang terdampak (yakni data nomor persil, nama pihak yang berhak, luasan, lokasi serta peta lahan).

Pengumuman tersebut akan dipasang selama kurun waktu 14 hari ke depan di tempat-tempat yang telah ditentukan, sehingga bisa langsung dicek dan dipastikan akurasi datanya oleh masing-masing pihak.

Jika misalnya terdapat ketidaksesuaian data, yang bersangkutan bisa langsung mengajukan klarifikasinya ke Posko Tim Advokasi Lahan yang berada di 2 lokasi yaitu di Pustu Ranteballa dan Kantor Kades Boneposi.

Periode waktu penyampaian klaim atau pengaduan sengketa tanah ini berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 5 April sampai dengan 14 April 2022.

Pengajuan klaim atau pengaduan kepada Tim Advokasi Lahan harus dilakukan secara tertulis dengan membawa bukti-bukti dan saksi-saksi yang cukup.

Adapun masa penanganan dan penyelesaian pengaduan klaim atas tanah dimaksud dilaksanakan selama periode 15 April sampai dengan 28 April 2022.

Warga setempat saat melihat langsung pengumuman data dan tahapan pembebasan tanah dengan ganti rugi.

Untuk tanah yang sudah jelas legalitasnya, proses akan dilanjutkan dengan sosialisasi dan musyawarah dari pihak Masmindo kepada semua pemilik tanah sesuai undangan. Dan jika para pihak telah sepakat, proses kemudian bisa diakhiri dengan pembayaran kompensasi tanah dan tanaman.

“Masmindo ingin melakukan proses pembebasan tanah secara prosedural, transparan, dan taat hukum. Kompensasi tanah dan tanaman akan diproses dan diberikan perusahaan kepada pihak yang berhak dengan TANPA PERANTARA,” ujar, Direktur Utama Masmindo Abidin Daeng Patompo.

Abidin Daeng Patompo, menambahkan pihaknya akan mewujudkan harapan dan impian masyarakat yang sudah lebih dari 20 tahun menanti-nantikan tambang ini segera beroperasi.

“Kami ingin mewujudkan harapan dan impian masyarakat yang sudah lebih dari 20 tahun menanti-nantikan tambang ini segera beroperasi, sehingga Masmindo bisa terus memberikan manfaat dan kesejahteraan berlanjut bagi masyarakat Luwu,” katanya.

Disamping itu, Pembebasan tanah menjadi salah satu syarat utama bagi Masmindo untuk bisa melangkah ke fase penting selanjutnya, yakni fase pembangunan fasilitas tambang (konstruksi).

Tuntasnya pembebasan lahan serta selesainya proses konstruksi akan mengantarkan Masmindo untuk bisa melangkah ke fase penting berikutnya yaitu operasi-produksi.

Tahapan-tahapan konstruksi dan operasi-produksi ke depan diproyeksikan akan lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja, serta juga sejumlah usaha jasa pendukung pertambangan.

Dengan demikian, penyerapan dan peran sumber daya lokal untuk bisa mendukung kelancaran operasi tambang dapat meningkat secara signifikan, dan akhirnya mendorong semakin berkembangnya perekonomian masyarakat dan wilayah setempat.

TENTANG PT MASMINDO DWI AREA

PT Masmindo Dwi Area adalah Pemegang Izin Kontrak Karya sejak 1998 untuk Proyek Awak Mas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, dan saat ini sedang berada dalam fase pra-konstruksi.

PT Masmindo Dwi Area berkomitmen menerapkan kaidah pertambangan yang baik dalam operasinya. Termasuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan pengelolaan lingkungan, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi para pemangku kepentingannya, khususnya warga masyarakat terdekat wilayah tambang. (rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini