Tekape.co

Jendela Informasi Kita

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Terbaru, Tarawih di Masjid Rapatkan Shaf Saat Ramadan

MUI Sulsel Gelar Presconference Soal Ibadah Ramadan. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumunkan fatwa baru pelaksanaan ibadah pada masa pandemi, termasuk saat Ramadhan 2022.

Salat Tarawih di bolehkan di masjid dan merapatkan shaf seperti sedia kala, mengingat kondisi pandemi yang meulai membaik.

Sebelumnya dilakukan salat dengan jarak 1-2 meter di masa pandemi. Sekarang pelaksanaan salat jamaah kembali ke hukum asal.

“Ini biasa disebut dengan azimah (hukum asal). Ada dispensasi dengan tidak melakukan hal normal ketika ada alasan-alasan syar’i. Misalnya kemarin menjaga jarak dianggap rofsaf di masa pandemi,” ujar Sekertaris MUI Sulsel Muammar Bakri, Jumat 18 Maret 2022.

Melihat kondisi terkini pandemi, MUI kemudian memutuskan untuk kembali melaksanakan salat berjamaah dan merapatkan shaf. Begitu pula dengan salat tarawih saat Ramadan nanti sudah dibuka untuk semua masjid di Sulsel.

“Merapatkan dan meluruskan shaf barisan pada saat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. Itu artinya bahwa salat tarawih nanti di tahun 2022 ini insyaallah beberapa hari lagi dipersilakan membuka masjidnya,” ucapnya.

Selain itu, MUI Sulsel menegaskan salat Jumat sudah wajib kembali dilaksanakan dan tidak lagi diganti dengan salat zuhur. Tidak ada lagi alasan yang diterima untuk mengganti salat Jumat bagi laki-laki.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu, rawatib, tarawih dan Id di mesjid ataupun di tempat umum,” jelasnya.

Kendati begitu, MUI meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Apalagi kasus Corona masih belum hilang.

“Tetap kita jaga diri, tetap pakai masker. Kita diperkenankan ummat Islam dekat dengan Allah, banyak ibadah agar diberi perlindungan dan musibah, marah bahaya khusus wabah COVID,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini