Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Enggan Teken Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah, Warga Sesalkan Sikap Lurah Suli

LUWU, TEKAPE.co – Lurah Suli, Sukmawati Gusalim, dikeluhkan warganya. Pasalnya, ia disebut enggan menandatangani syarat pembuatan sertifikat lahan eks sengketa.

Padahal, pemilik lahan tersebut telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor 2939 K/PDT/2016.

Lahan tersebut telah digugat H Sitti Saenab, kemanakan Galla Subo (Pengugat), tentang Kasasi Perdata atas atas hak kepemilikan tanah kurang lebih 56 x 80 meter persegi, di Lingkungan Lempo Kasi, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulsel.

Namun demikian, meski sudah ada putusan tetap MA, saat H Sofyah, kuasa pemenang atas tanah, ingin membuat sertifikat tanah tersebut, Lurah Suli, Sukmawati Gusalim, enggan menandatangani dokumen persyaratan pembuatan sertifikat lahan di Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu.

“Kami mau buat sertifikat tanah, namun Lurah Suli tidak mau tanda tangan persyaratannya. Lurah Suli bilang ‘biar dipolisikan atau diganti dari posisinya ia tidak akan menanda tangani kepengurusan Akta Tanah ini,” kata H Sofyah, kepada TEKAPE.co, Kamis 28 September 2017.

Lebih jauh ditambahkan, anak dari Sofyah, yakni Erwin Sofyah, alasan Lurah Suli, tidak mau tanda tangan kepengurusan tanah ini, karena tanah itu harus dibagi dua dengan pihak penggugat atau pihak yang dikalah.

“Lurah Suli sudah harus tegas karena sudah sangat jelas kami sudah menang atas hak tanah ini, kami sudah pegang 10 dokumen keputusan kemenangan atas tanah ini, untuk apa kami mau bagi tanah kami sudah menang, Lurah Suli ambil sikap untuk tanda tangan,” tegas Erwin.

Hingga berita ini ditulis, Lurah Suli, Sukmawati Gusalim, belum bisa dimintai keterangan terkait alasannya menolak menandatangani dokumen tersebut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini