Mantapkan Substansi Materi, Pemkab Morowali Konsultasi Publik Tiga Ranperda
BUNGKU, TEKAPE.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan bekerjasama dengan Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan Konsultasi Publik terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2022.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (14/02/2022).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir. Moh. Rizal Badudin, turut dihadiri Perwakilan masing-masing OPD Lingkup Pemkab Morowali.
Bertindak sebagai Moderator Kasubag Perundang-undangan Musri Yuyun Ningsi, S.H., M.Hum., Narasumber Ketua Tim pelaksana JATI Centre Ruslan Husen, S.H., M.H., Kabid Data dan Informasi DPM-PTSP Morowali Ni Wayan Endang, S.H., M.Si., Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Amin A. Cega, S.Pd.I.
Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir. Moh. Rizal Badudin, mengatakan Konsultasi Publik Ranperda bertujuan untuk memberikan informasi publik, wawasan dan pemantapan substansi materi yang akan diatur dalam sebuah produk hukum daerah yang berbentuk Peraturan Daerah (Perda) dan pemantapan konsepsi, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengakomodir kearifan lokal demi kesejahteraan masyarakat.
Lanjut dikatakannya, bahwa konsultasi publik Ranperda ini membahas peraturan daerah yang sementara dirancang sebelum disahkan.
Olehnya, atas nama pemerintah daerah berharap agar seluruh stakeholder terkait untuk memberikan pandangan, saran dan masukan dalam ranperda yang dikonsultasikan, sehingga dalam penyusunan Perda dapat diperoleh masukan yang berkualitas.
“Kita berharap Ranperda ini ketika disahkan, menjadi perda bisa tepat sasaran dan betul-betul dirasakan oleh masyarakat. Olehnya semua yang hadir dapat memberikan saran dan masukan terhadap penyempurnaan terhadap 3 buah Ranperda,” ungkapnya.
Konsultasi publik ini, membahas tiga buah Ranperda, yakni Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, dan Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Diketahui bahwa tiga dari Ranperda yang dikonsultasikan kepublik, merupakan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022. (kmf)
Tinggalkan Balasan