Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tak Gaji Karyawan Sesuai UMK, DPRD Morut Hearing PT CAS

DPRD Kabupaten Morowali Utara saat menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan PT Cipta Agro Sakti (CAS). (ronal/tekape.co)

MORUT, TEKAPE.co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan PT Cipta Agro Sakti (CAS), Selasa 8 Februari 2022.

PT CAS salah satu Perusahaan Sawit yang berinvestasi di Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato.

RDP dilakukan, menyusul adanya pengaduan dari sejumlah karyawan, terkait pemberian gaji dari pihak Perusahaan yang dianggap tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morut Tahun 2022.

Kegiatan RDP ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Morut, Hj Megawaty Ambo Asa SIP, di ruang Komisi II DPRD Morut.

Dari hasil RDP tersebut, menelorkan 3 Rekomendasi Kesepakatan.

Pertama, DPRD Morut mendukung sepenuhnya kehadiran investasi di Morut, tetapi dengan cacatan wajib untuk mematuhi seluruh regulasi aturan yang berlaku di daerah ini.

Kedua, Manajemen PT CAS, wajib mengikuti UMK Morut, dan sesegera mungkin untuk bisa menyesuaikan pemberian gaji kepada para karyawannya, sesuai dengan UMK Morut tahun 2022, sebesar Rp3.116.828.

Ketiga, pihak Perusahaan diminta untuk selalu berkordinasi dengan Kepala wilayah setempat, dalam hal kegiatan investasinya.

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Morut, Ir Ridwan Nonci, Kadisnakertrans Morut, Moh Suting SE, Camat Bungku Utara, Moh Shadan SSTP, serta sejumlah Anggota Komisi II DPRD Morut.

Ketua DPRD Morut, Megawaty Ambo Asa, menegaskan, pihak DPRD Morut akan selalu berdiri kokoh sebagai garda paling depan, dalam mengawal serta memperjuangkan aspirasi masyarakatnya.

“Kami minta pihak PT CAS, dapat menjabarkan dengan baik seluruh hasil kesepakatan yang ditelorkan saat ini,” tandas Politisi Partai Golkar Morut itu.

Menanggapi hal tersebut, HRGA dan CSR PT CAS, Yussi Glen T, berjanji, akan menaati seluruh hasil kesepakatan yang direkomendasikan saat ini.

“Pada prinsipnya, PT CAS akan tunduk terhadap semua regulasi aturan yang ditetapkan oleh Pemda Morut,” ujar Yussi Glen. (NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini