Gaji ASN Aceh Singkil Belum Juga Dibayar, BPKK: SKPK Lambat Ajukan SPM
ACEH, TEKAPE.co – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Aceh Singkil mengeluhkan lambatnya pembayaran gaji mereka.
Pasalnya, hingga melewati pertengahan Januari 2022, mereka belum menerima gaji.
Informasi yang dihimpun wartawan, pencairan gaji para ASN di Aceh Singkil, biasanya paling lambat masuk per tanggal 5 setiap bulan.
Namun sayangnya, hingga saat kini, Selasa 18 Januari 2022, gaji itu belum juga masuk ke rekening mereka di Bank Aceh Syariah.
Terkait hal tersebut, Ketua DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Aceh Singkil Wahyu Hidayat menyayangkan hal itu terjadi.
Dikatakannya, sebagai Ketua DPC BMI Aceh Singkil, dirinya merasa malu melihat Kabupaten Aceh Singkil ini.
“Di tengah kondisi Covid-19 yang hingga kini belum juga berakhir, dan kondisi ekonomi melemah, seharusnya gaji PNS cepat dicairakn. Kerena hanya itu yang mereka harapkan,” kata Wahyu, melalui pers rilisnya, Selasa (18/1/2022).
Lebih lanjut ketua organisasi sayap PDIP dan Tim Pemenang Pemilu 2 priode itu, juga sangat kesalkan dengan Gaji PNS yang belum dicairakan tanpa tahu apa kendala.
Seharunya, Pemda Aceh Singkil harus dengan cepat menginformasikan apa sebenarnya terjadi telatnya pencairan gaji tersebut, sehingga tidak menyebabkan isu yang berkembang di lingkungan masyakat menjadi miring.
Dengan telat nya pencairan Gaji tersebut, banyak PNS di Aceh Singkil malas untuk masuk kantor secara tidak langsung, “Kata Wahyu Hidayat.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Kabupaten Aceh Singkil, melalui Kabid Perbendaharaan, Fakhruddin, yang dikonfirmasi wartawan, menjelaskan, sudah menjadi kebiasaan setiap awal tahun, pencairan gaji PNS kerap terlambat masuk ke rekening penerima masing-masing.
Disebutkannya, tidak ada kendala dalam proses pencairan. Namun keterlambatan masuknya gaji disebabkan belum diajukannya surat perintah membayar (SPM) oleh masing-masing SKPK.
“Masalahnya, mereka belum pengajuan SPM, dan SPM belum ada kami terima. Syarat pengajuan terbit SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ada SPD (Surat Penyediaan Dana),” jelas Fakhruddin.
Disebutkannya, sampai dengan hari ini sudah ada 27 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK)yang mengajukan SPM ke Kantor BPKK dari 46 SKPK yang ada.
”Bisa jadi sore ini sudah pengajuan semua bisa langsung proses,” tambahnya.
Pada prinsipnya, kata dia, jika sudah mengajukan berkas, lengkap berkas dan pengajuan SPM, dan diperiksa penguji sudah lengkap berarti tidak ada masalah lagi tingggal proses pencairan gaji di Bank.
Prosesnya, sebelum ditandatangai pengguna anggaran terlebih dahulu di verifikasi PPK, baru pengajuan SPM dan diperiksa penguji.
“Jika sudah lengkap berkas, baru cetak Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan buat pengantar ke Bank Aceh untuk proses pencairan,” terang Fakhruddin.
Disebutkannya untuk nilai yang harus dibayarkan dari sekitar 3.200 PNS di Aceh Singkil, diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih yang akan diproses pencairan.
“Biasa pengajuan awal tahun, memang selalu terlambat dan akan normal setelah memasuki Februari dan Maret mendatang,” katanya.
Pengajuan by aplikasi, karena metode menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Sehingga terkadang faktor SDM, maupun ganti bendahara operator maupun berbagai macam faktor lainnya sehingga berpengaruh terhadap prosesnya. (wahyu)
Tinggalkan Balasan