Asmara Berujung Maut, Ponakan Bunuh Paman di Bawah Pohon Jati
KOLAKA, TEKAPE.co – Pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang paman dihabisi oleh tiga ponakannya di bawah pohon jati.
Ketiga pelaku nekat menghabisi pamannya itu karena malu. Pasalnya, sang paman berinisial AK (39) menjalin hubungan dengan ponakannya yang lain.
Padahal, mereka sudah berkali-kali mengingatkan sang paman agar tidak menjalin hubungan terlarang itu.
Ketiga pelaku yang diketahui berinisial AH, R, dan S ditangkap didua tempat berbeda dan dengan hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful mengatakan, motif pembunuhan karena malu.
“Ketiga tersangka membunuh karena malu, korban menjalin hubungan asmara dengan ponakannya sendiri,” kata Saiful, Kamis 21 Oktober 2021.
Hubungan asmara antara korban dengan ponakannya sendiri telah terjalin cukup lama.
Pihak keluarga juga telah beberapa kali memisahkan bahkan telah melaporkan hubungan korban dengan ponakannya ke Polsek Polsek Watubangga.
Namun, korban masih bersikeras menjalin hubungan asmara terlarang dengan keponakannya.
Kronologis pembununan.
Bermula saat kedatangan korban ke pesta di Desa Sumber Rejeki diketahui oleh AH.
AH kemudian mengambil pisau badik miliknya di tempat penyulingan nilam.
Setelah itu, AH melihat korban mengendarai sepeda motor.
Ia lalu mendekati korban dan melempar batu sebanyak dua kali.
“Korban lari bersembunyi ke rumah Muhammad, tersangka AH meminta untuk keluar dari rumah itu,” papar Saiful.
Ketiga pelaku kemudian mengepung rumah tersebut.
Pelaku S lalu masuk melalui pintu belakang rumah dan melempar korban dengan batu dan kayu.
Korban kabur dengan keluar dari rumah tersebut.
Namun, ketiga pelaku yang tak tinggal diam terus mengejar korban.
Saat mengejar, R memberikan sebilah parang kepada S.
Selanjutnya, R kembali mengambil parang yang lain.
Pelarian korban pun terhenti di bawah pohon jati setelah dipukul oleh S menggunakan parang hingga tersungkur.
“Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik,” beber Saiful.
Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di bawah pohon jati setelah dianiaya ketiga pelaku secara membabi buta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 Ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.
Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup. (*)
Tinggalkan Balasan