Kadis Perkim Launcing ‘Gendang RTLH’, Bupati Luwu beri Apresiasi
LUWU, TEKAPE.co – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim) Kabupaten Luwu, menggelar Launching Gerakan Terpadu Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (GENDANG RTLH). di Ruang Pola Kantor Disperkim Luwu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu, 25 Agustus 2021.
Launching ini dihadiri langsung oleh Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, M.Pd, Sekda Luwu, H Sulaiman, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Kajari Luwu, Erny Veronika Maramba, Dandim 1403 Palopo, Letkol Inf Gunawan, Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Anata, Kepala BPS Kabupaten Luwu, Abd Salam, Para Kepala OPD, dan Pimpinan Perbankan Cabang Belopa.
Gerakan ini merupakan pengembangan program RTLH, di mana cakupannya lebih luas dan menjadi bahan Proyek Perubahan Sofyan Thamrin sebagai peserta PKN Tingkat II Angkatan IX Tahun 2021 pada PUSLATBANG KMP LAN-RI, MAKASSAR.
Dalam sambutannya, Sofyan Thamrin mengatakan, GENDANG RTLH merupakan bentuk nyata dalam upaya mengurangi RTLH di Kabupaten Luwu.
“Ini sesuai tugas pokok dan fungsi pada OPD yang kami pimpin saat ini yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Gerakan terpadu ini, salah satu cara yang efektif dalam membantu mengentaskan kemiskinan masyarakat Kabupaten Luwu,” kata Sofyan.
Dijelaskan Sofyan, hakikat dari gerakan ini adalah membangun kebersamaan seluruh stakeholder. Baik dari instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat untuk berperan serta dalam mengurangi angka RTLH di Kabupaten Luwu. Intinya, gerakan ini mengajak semua elemen untuk saling peduli antar sesama.
Pemilihan kata GENDANG dalam proyek perubahan ini ditegaskan Sofyan, adalah sebagai deskripsi bahwa akan dimulai suatu hajatan besar untuk melaksanakan kewajiban dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Kebijakan Gerakan Terpadu penanganan RTLH di Kabupaten Luwu ini, nantinya merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan keberpihakan negara terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
” Jadi, sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga dan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Itu merupakan kebutuhan dasar manusia dan punya peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif,” tegas Sofyan.
Harapan Sofyan, dibutuhkan upaya yang serius dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan rumah yang menjadi surga bagi penghuninya dan nyaman lingkungannya.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan perumahan yang terjangkau, memberikan kemudahan dan bantuan perumahan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat,” harap Sofyan.
Ditambahkan Sofyan, masyarakat berpenghasilan rendah mengalami kesulitan untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau adalah fakta yang ada di depan mata. Data RTLH pada akhir tahun 2020 berdasarkan by name by address di Kabupaten Luwu ini, masih terdapat 10.130 unit dari 87.491 unit jumlah rumah yang ada atau sekitar 11,58% dan backlog rumah atau kebutuhan rumah tinggal untuk masyarakat di Kabupaten Luwu sebanyak 5.030 unit.
“Saya yakin Gendang RTLH ini akan menjadi solusi yang efektif, tepat guna dan tepat sasaran melalui pembentukan tim terpadu, untuk merealisasikan program pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Kekuatan dari gerakan ini adalah mampu menggerakkan seluruh potensi yang ada untuk mendukung pembangunan, meningkatkan keberdayaan masyarakat, dan dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan masif,” jelas Sofyan.
Menanggapi apa yang dilakukan oleh Kadis Perkim, Bupati Luwu dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap implementasi aksi perubahan Gendang RTLH
“Seorang Pejabat atau seorang pemimpin harus memiliki kecerdasan, Kepekaan sosial dan stabilitas emosi. Kecerdasan dan kepekaan sosial yang dimiliki oleh kadis perkim ini telah menghasilkan sebuah ide cemerlang yang bertujuan membantu masyarakat memiliki hunian yang layak. Oleh Karena itu, melalui acara Launching Implementasi Aksi Perubahan Gendang RTLH ini, saya memberikan apresiasi atas usaha tersebut,” kata H Basmin Mattayang.
Menurut Bupati, Program ini sangat penting karena berkaiatan erat dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi sebuah amal jariah karena berhubungan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat
“Berbicara RTLH, diKabupaten Luwu ini memang terhitung masih cukup banyak, sehingga jika program ini terlaksana maka ini telah menjadi ladang amal bagi kita. Semoga Allah SWT meridhohi segala upaya yang kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Untuk diketahui, data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu akhir tahun 2020 berdasarkan by name by address di Kabupaten Luwu masih terdapat 10.130 unit dari 87.491 unit jumlah rumah yang ada, sementara kebutuhan rumah tinggal untuk masyarakat di Kabupaten Luwu sebanyak 5.030 unit. (*)
Tinggalkan Balasan