Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Beli HP Murah, Dua Pria Terpaksa Harus Mendekam di Jeruji Besi

PRINGSEWU, TEKAPE.co – Akibat membeli hand phone (HP) hasil kejahatan, dua orang warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, berinisial RF (20) dan H (18), diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tr.K, S.Ik, MH, saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/21) siang, mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pria berinisial RF dan H atas dugaan menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit HP merk Xiomi Redmi 7.

“Benar, tadi malam sekitar jam setengah satu malam kami telah mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Pelaku kami amankan dirumahnya masing-masing, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK.

Dikatakan Kasat Reskrim, HP yang dibeli oleh kedua pelaku diduga berasal dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Paryadi (29), di Gang Cempaka Lk V Kelurahan Pringsewu Utara, Sabtu sore, 10 April 2021, lalu.

“Kejadian hilangnya HP berawal ketika korban sedang mengisi daya (mengecas) HP didalam kamar dan ditinggal tidur. Saat terbangun, HP merk Xiomi Redmi Note 7 yang sedang dicas itu sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000, lalu melaporkanya kepada pihak Kepolisian,” jelasnya.

Menindak lanjuti laporan pengaduan korban tersebut kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan HP dalam penguasan RF. 

“Setelah RF berhasil dimanakan berikut barang bukti HP, saat dilakukan interogasi mengaku HP tersebut dibeli dari H seharga Rp900 ribu. Dan berbekal pengakuan RF tim kemudian melakukan penangkapan terhadap H yang posisi rumahnya tidak jauh dari rumah RF,” terangnya.

Dalam keteranganya kepada penyidik, H mengaku membeli HP secara COD dengan seseorang yang sudah diketahui identitasnya yang sedang dilakukan pengejaran seharga 500 ribu pada bulan April 2021.

“HP yang normalnya seharga 1,5 juta oleh H dibeli seharga 500 ribu dan dijual kembali kepada RF seharga Rp900 ribu, dan H mendapatkan keuntungan Rp400 ribu,” ungkapnya.

Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 atau pasal 480 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Abdullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini