Tertitpu Uang Panai Lewat Facebook, Rp 17 Juta Raib
PALOPO, TEKAPE.co – Diduga melakukan penipuan, Uang Pannai, seorang wanita diamankan di Polsek Wara Selatan, Senin, 24 Mei 2021 lalu sekira pukul 20.00 Wita.
HE alias EL (31) diamankan berdasarkan laporan korban JU (26) yang beralamat di Jalan A. Paso, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.
Korban JU melaporkan HE atas dugaan kasus penipuan lantaran HE tidak memenuhi janjinya untuk menikah dengan JU.
Berawal dari perkenalan antara HE dan JU sekitar bulan Januari 2021 lalu, dimana korban HE dengan menggunakan akun palsunya di Media Sosial (Medsos) menjalin hubungan dan berkomunikasi dengan JU. Tak hanya itu, HE meminta korban JU untuk mentransfer uang.
Korban JU melakukan transferan uang sebanyak lima kali ke rekening HE dengan total keseluruhan Rp 17 juta dengan kesepakatan uang tersebut akan digunakan untuk persiapan pernikahan mereka berdua.
Mereka sepakat akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 24 Mei 2021, beberapa hari lalu, JU telah melakukan persiapan pernikahan dirumahnya, namun HE tak kunjung datang diacara pernikahan tersebut.
Kapolsek Wara Selatan, Iptu Marthen, yang dikonfirmasi, (Jumat, 28 Mei 2021) membenarkan hal tersebut
” Iye, betul Dinda, terduga pelaku kasus penipuan, inisial HE saat ini sudah ada dikantor. Sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
HE disangkakan Pasal 45A ayat (1) Subs Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan