Posisi Sekwan Berganti, Wakil Ketua DPRD Palopo: Pemkot Abaikan Aturan
PALOPO, TEKAPE.co – Menjelang hari Raya Idul Fitri, Walikota Palopo, HM Judas Amir menggelar mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, pejabat administrator dan pengawas, di lantai II kantor walikota, Selasa 11 Mei 2021.
Salah satu yang terkena mutasi kali ini yakni, jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang sebelumnya dijabat Zulkifli sebagai Plt, digantikan oleh Abd Waris dari Bapenda.
Pergantian dijabatan Sekwan ini menjadi sorotan oleh Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irfan Majid ST.
Dalam rilis yang diterima Tekape.co, Wakil Ketua DPRD Palopo, Irfan Majid ST mengutarakan, penetapan Sekwan yang dilakukan oleh pemkot Palopo terkesan terburu-buru.
Dirinya menilai, Pimpinan DPRD Palopo belum menindaklanjuti konsultasi posisi tersebut melalui rapat konsultasi pimpinan dan fraksi.
“Saya selaku pimpinan DPRD Palopo, menilai penetapan sekwan ini terkesan terburu-terburu, karena Pimpinan DPRD belum menindaklanjuti konsultasi posisi tersebut,” ujar Irfan.
Irfan melanjutkan, berdasarkan aturan dalam pasal 31 ayat 33 PP No.18 tahun 2016, yang menyatakan bahwa sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diangkat dan diberhentikan dengan keputusan walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
“Aturan tersebut diabaikan oleh pemerintah, karena setau saya, belum ada surat persetujuan pimpinan DPRD terkait penunjukan sekwan yang dikeluarkan oleh lembaga DPRD Kota Palopo,” lanjutnya.
Selain itu, Irfan juga berharap agar penetapan ini tidak menjadi kesalahan administrasi dan kewenangan dikemudian hari.
“Semoga ini tidak menjadi kesalahan administrasi kewenangan dikemudian hari, saya ucapkan selamat kepada pak Abd Waris yang kini menjabat sekwan yang baru,” tutup Irfan. (*)
Tinggalkan Balasan