Asyik Nyabu, 2 Terduga Pengedar Asal Toraja Diringkus di Morowali
MOROWALI, TEKAPE.co – Tim Batman Polsek Bahodopi, kembali sukses meringkus 2 orang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu, di wilayah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu 10 Maret 2021, dini hari.
Kedua pelaku yang diringkus itu berinisial MS alias Aldo (31), dan JR alias Jodi (21). Keduanya asal Toraja yang berstatus karyawan swasta.
Mereka diringkus di kos-kosan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan SH, menjelaskan, mereka diamankan sekira pukul 00.30 Wita, berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang adanya salah satu kos-kosan yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah dan 4 Personil Polsek Bahodopi mendatangi Kos-kosan tersebut.
Pada saat petugas masuk ke Kamar Kos tersebut, petugas mendapati kedua tersangka sedang asyik menikmati sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar kos milik atau yang disewa oleh tersangka Aldo (31). Polisi kemudian berhasil menemukan Barang Bukti berupa 32 paket plastik bening yang berisikan Narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 26,64 gram (Bruto), serta uang tunai sebesar Rp2.480.000, yang diduga uang hasil penjualan transaksi Sabu.
Selain itu, Petugas juga mengamankan 1 buah alat timbangan digital, 1 set alat hisap Sabu (lengkap) yang masih tersisa Sabu di dalam pirek kaca.
Kemudian ada 2 buah korek api gas, 4 bungkus plastik Bening tempat kemasan sabu, 2 buah HP milik kedua tersangka, 1 kartu ATM, KTP serta 1 Buah SIM B II Umum milik tersangka Aldo.
“Kedua tersangka berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan. Saat ini keduanya bekerja di salah satu perusahaan swasta yang ada di Kecamatan Bahodopi,” jelas Kapolsek.
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti tengah diamankan di Polsek Bahodopi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat Perbuatannya kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 Tahun Penjara,” jelas Kapolsek. (*)
Tinggalkan Balasan