VIDEO: Dinilai Langgar Protkes, Polisi Bubarkan Acara Pemkot Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi membubarkan acara pungut sampah, yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo, Jumat 19 Februari 2021.
Acara yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo dalam memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, di Tanjung Ringgit, tidak memiliki izin dari pihak kepolisian.
Dalam Undangan HPNS 2021 yang ditandatangi Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, dengan tema ‘Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi’ itu, pemerintah mengajak masyarakat jalan pagi, sambil memungut sampah.
Saat acara sedang berlangsung, personil dari Polres Palopo datang melakukan pembubaran acara yang sedang berlangsung di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo.
Sebab acara itu dinilai melanggar protokol kesehatan (protkes) covid-19, yakni membuat kerumunan.
Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Sanodding, meminta dengan hormat, agar menghentikan acaraa yang berkerumun tersebut.
“Saya minta agar acara ini dihentikan, jika tidak akan kami proses,” kata Sanodding.
Sanodding menambahkan, upaya pembubaran acara ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palopo, yang saat ini telah lebih dari 1.267 orang terpapar. (*)
Tinggalkan Balasan