Cegah Covid-19, Pemkab Luwu Kembali Tiadakan Ceklock
LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/005/BKPSDM/I/2021 tentang Upaya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah Kabupaten Luwu.
Surat edaran untuk mencegah penyebaran covid-19 itu dikeluarkan tertanggal 6 Januari 2021.
Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berdasarkan pengamatan peningkatan penyebaran COVlD-19 yang hingga hari ini tercatat jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 286 kasus.
Sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan perkantoran Pemkab Luwu, maka Bupati Luwu mengeluarkan surat edaran tersebut.
Ada 4 point penting dalam surat edaran Bupati Luwu, yakni:
(1) Kepala OPD/Unit Kerja agar mengimbau seluruh ASN maupun tenaga honorer untuk tetap menjaga pola hidup sehat/kebersihan di lingkungan rumah, kantor dan tempat tempat umum lainnya, serta mengintruksikan agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan.
(2) Semua OPD/Unit Kerja menyediakan thermoscan, hand sanitizer dan masker di lingkungan kantor/unit kerja masing masing.
(3) Bagi OPD/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung untuk memperhatikan physical distancing (jaga jarak aman) sebagai salah saku upaya menekan penyebaran virus Covid-19.
(4) Berkaitan dengan kehadiran, maka seluruh ASN dan tenaga honorer untuk sementara tidak menggunakan absen elektronik/fingerprint.
Sebagai gantinya, kehadiran dicatat dengan penggunaan absen manual.
Rekap absen manual agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setelah berakhirnya larangan pengunaan absen elektronik/fingerprint.
Larangan penggunaan fingerprint berlaku selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal 7 sampai dengan 20 Januari 2021 atau berdasarkan hasil evaluasi kembali sesuai pengamatan perkembangan Covid-19. (*)
Tinggalkan Balasan