Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Empat Pelaku Penganiayaan di Cafe Chisty Ditangkap, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

PALOPO, TEKAPE.co – Tim Unit Reskrim Polsek Wara menangkap empat terduga pelaku penganiayaan yg terjadi pada hari Rabu, 2 Desember 2020 lalu, di Cafe Chisty (depan SMA 3 ) di Jalan Andi Djemma Kelurahan Tompotikka, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Keempat terduga pelaku diamankan di Jl. Andi Djemma, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin, 28 Desember. sekira pukul 12.30 WITA.

Mereka adalah YU (19), MA (16), AS (19), dan juga HA (16). Keempat terduga pelaku merupakan warga Sampoddo, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A.Akbar, mengatakan keempat pelaku diamankan karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Para terduga pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Akbar.

Selain menganiaya korban, keempat pelaku juga melakukan pengerusakan di Cafe Chisty .

Akibatnya, korban, Wijaya mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah.

Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Wara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini