Unjuk Rasa, Buya Diminta tak Pungut Sewa dan Pemkot Didesak Segera Bayar Ganti Rugi Lahan PNP
PALOPO, TEKAPE.co — Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Front Peduli Pedagang PNP (Pusat Niaga Palopo), melakukan aksi unjuk rasa, di sudut PNP, Jl Ahmad Dahlan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jum’at, 4 Desember 2020, sore.
Dalam unjuk rasa tersebut, menyikapi sekaitan persoalan sengketa lahan yang berada di Pusat Niaga Palopo, dimana melibatkan antara pihak Buya Andi Ikhsan B. Mattotorang melawan dari pihak Pemerintahan Kota Palopo.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.2536 K/Pdt/2013 Tanggal. 20 Februari 2014 .
Dalam hal putusan tersebut, dimenangkan pihak Buya Andi Iksan B. Mattorang, yang menyatakan pemilik satu-satunya atas sebidang tanah yang terletak di kawasan sentral Palopo, Desa Amassangan Wecamatan Wara Kota Polopo yang berukuran kurang lebih 19,004 M2.
Putusan itu menghukum tergugat selaku institusi pemerintah Republik Indonesia, Walikota Palopo, untuk membayar ganti rugi kepada penggugat degan perencian sebagai berikut yaitu kerugian materil sebesar Rp 38.088.000.000.
Akibat dari sengketa lahan tersebut berimbas kepada para pedagang Pusat Niaga Palopo dimana Andi Iksan B. Mattorang, melakukan penagihan terhadap pihak pedagang pasar sentral Pusat Niaga Palopo.
Sedangkan pihak pemerintahan masih menarik Retribusi di pasar Pusat Niaga Palopo tersebut dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari pada pedagang berakhir di tahun 2026.
Jendral Lapangan, Mustakim, dalam orasinya mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut yang terjadi di Pusat Niaga Palopo, yang berimbaskan kepada Pedagang sebagai bentuk pembodohan yang terjadi terhadap para pedagang PNP.
“Jangan melibatkan para pedagang atas sengketa lahan tersebut, dimana para pedagang ini sangat dirugikan kerena mereka kembali membayar uang sewa tanah ke pihak Buya Andi Ikhsan B Mattorang, padahal mereka sudah membayar Retribusi ke Pemerintahan dan kontrak HGB mereka masih berlanjut dan akan berakhir di tahun 2026,” ujarnya.
Mereka mendesak Pemerintahan Kota Palopo, Walikota Palopo, untuk segera untuk membayar ganti
rugi kepada penggugat dengan perincian sebesar Rp38.088.000.000 dan menghentikan pungutan dan penyegelan terhadap pedagang yang tidak berlandaskan hukum.
Demonstran meminta Pemerintahan Kota Palopo agar tidak tinggal diam saja mengenai persoalaan yang ada di PNP.
“Segera bayar ganti rugi kepada pihak Buya Andi Ikhsan Mattorang sebesar Rp38.088.000.000, agar para pedagang ini tidak lagi dimintai sewa atas tanah yang berada di PNP tersebut,” pintanya.
Mereka juga mendesak segara menghentikan pungutan dan penyegelan yang dilakukan dari pihak Buya Andi Ikhsan B Mattorang, yang tidak mempunyai dasar landasan hukum untuk melakukan penarikan sewa atas tanah tersebut.
“Sebab jika kita lihat dari putusan pengadilan, Pemerintahan Kota Palopo dalam hal ini sebagai tergugat, hanya diminta untuk mengganti rugi atas lahan tersebut dan tidak ada dalam putusan tersebut yang menyebut pihak Buya Andi Ikhsan B Mattorang itu berhak menarik sewah atas tanah tersebut,” jelas Mustakim.
Adapun isu dan beberapa tuntutan Front Peduli Pedagang Pusat Niaga Palopo yakni, meminta untuk tidak menjadikan pedagang sebagai korban atas konflik kedua bela pihak.
Kemudian mendesak Pemerintahan Kota Palopo untuk melakukan pembayaran Rp38.088.000.000,00 sesuai amar putusan.
Hentikan pungutan dan penyegelan terhadap para pedagang yang tidak berlandaskan hukum.
Selanjutnya, mendesak Kepolisian untuk memberikan pengamanan kepada pedagang PNP. (*)
Tinggalkan Balasan