Telah Ditahan, Terduga Pembunuhan di Bentrok Mancani Masih Membantah
PALOPO, TEKAPE.co — Polisi telah menahan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi dalam bentrok antar kelompok pemuda di Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulsel, Kamis 22 Oktober 2020 lalu.
Terduga pelaku yang diduga mengakibatkan satu orang meninggal dunia itu telah ditahan di Mapolres Palopo, dua pekan lalu.
Namun, terduga pelaku yang bernama Muh Tri Fadil alias Kengke (22), hingga kini tak juga mengakui dirinya yang membuat korban meninggal.
BACA JUGA:
Bentrok Mancani Kembali Pecah, Satu Korban Dikabarkan Tewas
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, yang dikonfirmasi, Selasa 24 November 2020, mengatakan, terduga pelaku menyerahkan diri setelah diantar keluarganya.
“Pelaku telah menyerahkan diri dua pekan lalu,” ujarnya.
Menurut Andi Aris, dari hasil interogasi polisi, terduga pelaku hingga saat ini belum mengakui bahwa dia yang melakukan hal tersebut.
“Terduga pelaku belum mengakui apa yang dituduhkan kepadanya. Pelaku menyerahkan diri karena dicari polisi,” katanya.
Ia mengatakan, karena terduga pelaku tidak mengaku, sehingga nanti pengadilan yang menentukan bersalah atau tidak.
“Jika terbukti bersalah, maka terduga pelaku dikenakan pasal 338 dan 170 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo. (rindu)
Tinggalkan Balasan